Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dana Hibah Rp100 Miliar Bocor, Sekprov Kaltim Sri Wahyuni Diperiksa Kejaksaan

Sekda Kaltim, Sri Wahyuni.
Sekda Kaltim, Sri Wahyuni. (IDN Times/Erik Alfian)

Samarinda, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Pada Selasa (10/6/2025), giliran sejumlah pejabat penting yang dipanggil sebagai saksi.

Salah satunya adalah Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Sri Wahyuni, yang diperiksa sejak pukul 09.00 WITA. Selain Sri, Kejati juga memanggil pengurus DBON Setia Budi dan Sekretaris Dispora Kaltim Sri Wartini, yang juga bertugas sebagai bendahara DBON.

1. Sri Wahyuni enggan berkomentar

Ilustrasi korupsi. (Dok. iStock.com)
Ilustrasi korupsi. (Dok. iStock.com)

Usai menjalani pemeriksaan, Sri Wahyuni terlihat ke luar dari ruang penyidik. Saat dimintai keterangan oleh awak media, ia memilih irit bicara.

“Tidak komentar dulu, pasti kalian sudah tahu,” ujarnya singkat sambil berlalu.

Sementara itu, saksi lain, Setia Budi, mengaku siap memberikan keterangan sesuai pengetahuannya soal aliran dana hibah DBON.

“Ini masih mau diperiksa lagi. Intinya, apa yang saya ketahui, saya sampaikan,” kata Setia.

2. Kejati: Pemeriksaan masih pendalaman

ilustrasi korupsi (pixabay.com/Mohamed_hassan)
ilustrasi korupsi (pixabay.com/Mohamed_hassan)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan adanya pemanggilan saksi-saksi tersebut. Ia menyebut pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman.

“Benar, hari ini hanya pemeriksaan saksi. Kasus masih terus didalami,” ujarnya.

3. Penyidik sita dokumen dan barang elektronik dari kantor Dispora Kaltim

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, tim penyidik dari Bidang Pidana Khusus Kejati Kaltim telah menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim. Penggeledahan itu menyasar beberapa ruangan penting, termasuk bekas kantor DBON dan ruang lain yang berhubungan langsung dengan pengelolaan hibah.

Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik untuk kepentingan penyidikan.

“Dokumen dan alat elektronik yang diamankan akan dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Toni dalam keterangan sebelumnya.

4. Negara rugi Rp100 M, keuangan DBON jadi sorotan

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi hibah DBON diduga telah merugikan negara hingga Rp100 miliar. Dana ini merupakan hibah dari APBD Kaltim yang dialokasikan untuk program pengembangan olahraga masyarakat melalui DBON.

Namun, temuan awal Kejati menunjukkan adanya kejanggalan. Salah satunya, tidak ada struktur keuangan resmi di lembaga DBON, seperti bendahara. Dana miliaran rupiah diduga justru dikelola oleh staf sekretariat tanpa mekanisme akuntabel.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us