Samarinda, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, melakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari terhadap delapan terdakwa warga negara asing (WNA) asal Vietnam terkait keimigrasian, yakni penyalahgunaan izin tinggal.
"Delapan WNA tersebut telah ditahan sejak dua hari lalu (Kamis, 18 Juli) sampai masa penahanan tingkat penuntutan berakhir," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem dilaporkan Antara di Samarinda, Sabtu (22/7/2023).