Diancam Lewat Telepon, Warga Balikpapan Jadi Korban Penganiayaan

Kutai Karatanegara, IDN Times – Unit Reskrim Polsek Samboja mengamankan seorang pria berinisial RS (40) usai melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (30/7/2025).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan Beringin Blok C RT 01, tak jauh dari warung milik seorang saksi. Korban, yang merupakan warga asal Balikpapan Timur, mengalami luka pada jari tangan kanan dan lebam di tangan kiri akibat serangan pelaku.
1. Pelaku sempat ancam korban lewat telepon

Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, menjelaskan bahwa penganiayaan bermula dari ancaman pelaku lewat sambungan telepon. RS mengajak korban bertemu dengan nada mengancam.
"Korban diajak bertemu, kemudian diancam akan dibunuh," ujar Kapolsek.
2. Korban sempat lindungi diri pakai helm

Setelah pertemuan di dekat warung, pelaku langsung memukul korban menggunakan parang yang masih bersarung kayu berwarna cokelat. Korban sempat mengenakan helm untuk melindungi diri, namun tetap terluka.
"Korban saat itu menggunakan helm, namun tetap mengalami luka akibat upaya perlindungan diri saat serangan berlangsung," kata AKP Sarlendra.
3. Polisi amankan pelaku dan barang bukti

Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Samboja. Petugas bergerak cepat ke lokasi, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti berupa parang. Pelaku juga langsung ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kini, RS dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan yang meresahkan warga.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan. Laporkan segala bentuk ancaman dan kekerasan ke pihak berwajib agar ditangani secara hukum,” tegasnya.