Diduga Sarat Politik Uang, PSU Banjarbaru Kembali Digugat ke MK

Banjarbaru, IDN Times - Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Rabu (23/4/2025) hasil PSU digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena diduga diwarnai praktik politik uang.
KPU Kalsel sebelumnya telah menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, sebagai peraih suara terbanyak dengan total 56.043 suara atau 52,15 persen. Sementara itu, kolom kosong memperoleh 51.415 suara (47,85 persen). Selisih tipis 4.628 suara menjadi pemantik kontroversi.
1. LPRI Kalsel yang melayangkan gugatan

Gugatan ini diajukan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia Kalimantan Selatan (LPRI Kalsel) bersama Prof. Ir. Udiansyah sebagai pemilih, melalui kuasa hukum dari Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar).
"Gugatan telah kami ajukan ke MK pada Rabu kemarin, lengkap dengan sejumlah alat bukti," kata Denny Indrayana dari Tim Banjarbaru Hanyar dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (24/4/2025).
2. PSU Banjarbaru justru tercoreng politik uang

Menurut Denny, PSU Banjarbaru justru kembali tercoreng oleh praktik politik uang, meskipun pelaksanaannya merupakan perintah MK untuk memperbaiki pelanggaran pada pilkada sebelumnya.
"Praktik politik uang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), demi memenangkan pasangan calon yang bersaing melawan kolom kosong," tegasnya.
Ia menilai bahwa kondisi ini mencerminkan kerusakan serius dalam sistem demokrasi lokal. “Demokrasi berubah menjadi DUITokrasi, di mana kekuatan uang mengalahkan prinsip pemilu yang jujur dan adil,” ujarnya.
Dalam petitum permohonan, Tim Banjarbaru Hanyar meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut 1 dari pencalonan. Mereka juga mengusulkan agar kolom kosong ditetapkan sebagai pemenang, serta mendorong pelaksanaan Pilkada ulang pada Agustus 2025.
3. Pertarungan terjadi di MK

Menanggapi gugatan tersebut, tim pemenangan paslon nomor urut 1, melalui Wahyudin, menyatakan sikap siap menghadapi proses hukum.
“Silakan saja jika ada yang menggugat ke MK. Kami siap menghadapinya,” kata Wahyudin saat ditemui usai deklarasi kemenangan berdasarkan hasil hitung cepat, Sabtu (19/4/2025).
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum bila ditemukan indikasi pelanggaran dari pihak kolom kosong. “Kan kolom kosong juga punya partisipan,” pungkasnya.
Artikel ini dilaporkan Hendra, kontributor IDN Times di Banjarbaru.