Penajam, IDN Times - Anak baru gede (ABG) berusia 12 tahun di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) harus menjalani proses trauma healing psikologis klinis di Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Balikpapan.
Seperti diketahui, PPU belum memiliki UPT PPA dalam melayani konsultasi problem kejiwaan kasus kekerasan perempuan dan anak. Siswa kelas VII SMP di PPU ini diketahui mengalami kekerasan seksual.
"Kami sudah masukan nama korban untuk mendapatkan pelayanan psikologi di UPT PPA Kota Balikpapan,"ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres Iptu Dian Kusnawan, Rabu (17/8/2022).