Balikpapan, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan melibatkan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Lurah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online.
Hal itu dilakukan untuk menghindari sejumlah masalah yang muncul saat proses PPDB Online yang kembali menerapkan sistem zonasi sekolah.
Penerapan sistem zonasi dalam PPDB Online tahun 2019 ini dilakukan mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019.