Balikpapan, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan menerima 23 laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Pengaduan tersebut masuk melalui posko yang dibuka sejak 14 hingga 31 Maret 2025 untuk membantu pekerja yang menghadapi kendala dalam menerima hak mereka.
Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufaidah, mengungkapkan bahwa dari total laporan yang diterima, 17 aduan disampaikan melalui layanan daring, sementara 6 lainnya dilaporkan secara langsung oleh pekerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga laporan telah berhasil diselesaikan, sedangkan dua aduan dialihkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) karena berasal dari luar wilayah Kalimantan Timur.
“Dari 6 laporan yang diajukan secara langsung, satu telah tuntas, empat masih dalam proses penyelesaian, dan satu lainnya dialihkan ke Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar),” jelas Ani.