Disnaker Balikpapan Tunggu Arahan Pusat dalam Penetapan UMK 2025

Balikpapan, IDN Times - Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan 2025 masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan di Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan bahwa proses penetapan UMK akan didasarkan pada kebijakan yang sedang disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Ani Mufidah, menyebut pihaknya telah menerima surat edaran dari kementerian, tetapi petunjuk teknis lengkapnya masih dalam tahap penyusunan.
"Surat edaran sudah kami terima, namun untuk teknis pelaksanaan, kami masih menunggu arahan lebih lanjut," kata Ani saat ditemui di Balikpapan, Selasa (26/11/2024).
1. Tunggu petunjuk teknis dari pusat

Ani menjelaskan bahwa surat edaran tersebut memuat dua poin utama terkait penetapan upah minimum. Pertama, pemerintah akan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memuat ketentuan baru terkait upah minimum.
"Pemerintah berkomitmen mematuhi putusan MK tersebut sebagai landasan dalam kebijakan upah," ujar Ani.
Poin kedua, proses penetapan upah minimum 2025 sedang dikaji secara mendalam oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama dewan pengupahan, lembaga tripartit, dan berbagai pihak terkait. Kajian ini juga melibatkan aspirasi serikat pekerja, buruh, dan pengusaha.
"Hasil kajian ini nantinya akan menjadi dasar kebijakan yang lebih inklusif dan adil," tambahnya.
2. Dua poin utama penetapan UMK

Ani mengungkapkan bahwa pemerintah pusat meminta kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, untuk tidak menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun UMK sebelum ada arahan resmi.
Disnaker Kota Balikpapan juga menekankan pentingnya menjaga hubungan industrial yang harmonis selama proses penetapan upah. Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi ketegangan antara pekerja dan pengusaha.
"Kami berharap kebijakan yang diambil nantinya mampu memenuhi kebutuhan pekerja tanpa mengabaikan daya saing usaha di Kota Balikpapan," ujar Ani.
3. Penetapan UMK harus mempertimbangkan hubungan industrial

Sebagai pihak pelaksana, Disnaker Kota Balikpapan siap mengikuti arahan pemerintah pusat dalam menjalankan kebijakan terkait upah minimum. Ani berharap keputusan akhir akan mengakomodasi kepentingan semua pihak, menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
"Kami optimis kebijakan yang diterapkan nantinya dapat menjadi solusi terbaik bagi semua pihak," tutupnya.