Disnaker Balikpapan Tunggu Arahan Pusat dalam Penetapan UMK 2025

Balikpapan, IDN Times - Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan 2025 masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan di Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan bahwa proses penetapan UMK akan didasarkan pada kebijakan yang sedang disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Ani Mufidah, menyebut pihaknya telah menerima surat edaran dari kementerian, tetapi petunjuk teknis lengkapnya masih dalam tahap penyusunan.
"Surat edaran sudah kami terima, namun untuk teknis pelaksanaan, kami masih menunggu arahan lebih lanjut," kata Ani saat ditemui di Balikpapan, Selasa (26/11/2024).
1. Tunggu petunjuk teknis dari pusat
Ani menjelaskan bahwa surat edaran tersebut memuat dua poin utama terkait penetapan upah minimum. Pertama, pemerintah akan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memuat ketentuan baru terkait upah minimum.
"Pemerintah berkomitmen mematuhi putusan MK tersebut sebagai landasan dalam kebijakan upah," ujar Ani.
Poin kedua, proses penetapan upah minimum 2025 sedang dikaji secara mendalam oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama dewan pengupahan, lembaga tripartit, dan berbagai pihak terkait. Kajian ini juga melibatkan aspirasi serikat pekerja, buruh, dan pengusaha.
"Hasil kajian ini nantinya akan menjadi dasar kebijakan yang lebih inklusif dan adil," tambahnya.