Balikpapan, IDN Times - Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan 2025 masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan di Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan bahwa proses penetapan UMK akan didasarkan pada kebijakan yang sedang disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Ani Mufidah, menyebut pihaknya telah menerima surat edaran dari kementerian, tetapi petunjuk teknis lengkapnya masih dalam tahap penyusunan.
"Surat edaran sudah kami terima, namun untuk teknis pelaksanaan, kami masih menunggu arahan lebih lanjut," kata Ani saat ditemui di Balikpapan, Selasa (26/11/2024).