Penajam, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) segera bisa ditempati pada tahun ini (2024).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU Riviana Noor.
"Kami kebut penyelesaian rumah jabatan bupati, karena ditekan rumah jabatan harus bisa ditempati pada tahun ini," ujar Riviana Noor dilaporkan Antara di Penajam, Sabtu (6/1/2024).
