Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ditresnarkoba Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 21 Kg Sabu di Berau
21 kilogram sabu yang berhasil di sita Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur dalam operasi di Berau. (Dok. Polda Kaltim)

Berau, IDN Times - Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 21 kilogram dalam operasi yang digelar di Kabupaten Berau.

Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (9/2/2025) siang, di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau ini, dua tersangka berhasil diamankan, yakni S (31) dan Z (21).

1. Ditangkap di areal parkir hotel

Ilustrasi Narkoba atau Narkotika (IDN Times)

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto mengatakan, keberhasilan operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Sabtu, 1 Februari 2025, pukul 21.00 WITA. "Informasi tersebut mengarah pada rencana transaksi narkotika dalam jumlah besar di wilayah Berau," kata dia dalam keterangan tertulis.

Pada Minggu, 9 Februari 2025, pukul 13.00 WITA, tim melakukan pengintaian dan mendapati mobil Daihatsu Sigra warna putih yang dicurigai memasuki area parkir Hotel Bumi Segah. Setelah memastikan target sesuai dengan informasi yang diperoleh, tim segera melakukan penyergapan dan mengamankan dua tersangka yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

2. Dikemas dalam 21 plastik

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 21 bungkus plastik besar berisi sabu dengan total berat 21 kilogram. Selain itu, turut diamankan dua tas ransel, dua paper bag hijau, tiga unit handphone, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk membawa narkotika tersebut.

3. Sabu berasal dari Nunukan

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka S (31) mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang di Kabupaten Nunukan, Kecamatan Mansalong, Kalimantan Utara. "Saat ini, tim kepolisian tengah melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta mengidentifikasi pemasok utama," ungkap Kabid Humas.

Dia meneruskan, pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Timur. "Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujar Kabid Humas.

Editorial Team

Related Article