Penajam, IDN Times - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) membantah pelarangan pemakaman bagi masyarakat dari luar Kelurahan Seteleng. Khususnya di lokasi pemakaman tempat pemakaman umum (TPU) masyarakat setempat.
Hal ini menyusul keluhan sejumlah warga adanya larangan pemakaman di TPU khususnya di Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam. Dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat kelurahan lokasi TPU itu berada.
“Maaf pak yang tidak memperbolehkan siapa ya, kalau dinas kami setahu saya belum pernah membuat surat pelarangan tersebut,” ujar Kepala DPKPP PPU Riviana Noor kepada IDN Times melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (12/7/2022).
