Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dua Cewek Kembar Tertangkap Tangan saat Nyabu di Toilet Masjid

Dua Cewek Kembar Tertangkap Tangan saat Nyabu di Toilet Masjid
Orang kembar jenis kelamin perempuan inisial NA (25) dan NI (25) mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di toilet masjid Batu Ampar Balikpapan Kaltim, Rabu (26/7/2023). (IDN Times/Hilmansyah).

Balikpapan, IDN Times - Masyarakat Kelurahan Batu Ampar di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) dihebohkan dengan penyalahgunaan narkoba. Mereka berhasil mengamankan dua orang kembar jenis kelamin perempuan inisial NA (25) dan NI (25) saat asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu

Tidak tanggung-tanggung, warga menangkap tangan keduanya di toilet masjid di Kelurahan Batu Ampar berikut barang bukti bong isap rakitan dan 0,20 gram sabu-sabu. 

“Saat pintu toilet dibuka, salah satunya sempat berupaya melarikan diri namun gagal karena juga dicegat oleh warga lain,” kata saksi mata inisial WL kepada wartawan, Rabu (26/7/2023). 

1. Kronologis penangkapan pelaku narkoba

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

WL mengaku sejak pertama menaruh kecurigaan atas gerak-gerik para pelaku ini. Mereka secara mencurigakan masuk ke dalam toilet bersama-sama dan saat diintip kedapatan mengonsumsi sabu-sabu. 

Ia pun langsung melaporkannya ke Bhabinkamtibmas Graha Indah Aiptu Wempy Antariksa yang memeriksa ke tempat kejadian perkara. Ia mengetuk pintu toilet tersebut. Polisi dibantu warga akhirnya berhasil mengamankan keduanya. 

Kedua pelaku dan barang bukti lantas diserahkan kepada Polsek Balikpapan Utara. 

2. Para pelaku sudah lama mengonsumsi sabu-sabu

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Balikpapan Ajun Komisaris Polisi Bitab Riyani menjerat keduanya atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dalam proses pemeriksaan, mereka mengaku sudah lama mengonsumsi sabu-sabu.

“Keterangan tersangka sabu itu didapat seharga Rp150 ribu dan kelihatannya memang mereka sudah pakai dari lama," ujarnya.

Seperti pengakuan tersangka inisial NA yang stres lantaran kerap diomeli kakaknya. 

"Sering dimarahi karena nggak ada kerjaan," ujarnya.

3. Ancaman penjara bagi saudari kembar

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Para tersangka merakit sendiri alat isap sabu-sabu ini. Mereka membeli sabu-sabu seharga Rp150 ribu dari salah seorang pengedar di Kecamatan Balikpapan Barat. 

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Mahasiswa UINSI Minta Gratispol Dilanjutkan, Tanpa Ini Kuliah Terancam

09 Apr 2026, 04:00 WIBNews