Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Kedua tersangka dari hasil penyidikan diketahui berinisial DK (22) dan RB (35). Kedua pria tersebut merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Tersangka ini warga Banjarmasin dan sudah kami lakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar perwira menengah Polri itu.
Kombes Ary mengatakan, kasus ini di ungkap oleh Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda. Mereka berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba sebanyak 16,856 gram yang dibungkus dalam kemasan teh hijau China dari dua orang kurir berinisial DK (22) dan RB (35) warga asal Banjarmasin pada Rabu (16/2/2022) lalu.
"Narkoba sebanyak ini kalau dirupiahkan nilainya sekitar Rp17 miliar dan sabu-sabu ini masih disimpan oleh pelaku RB karena masih menunggu arahan untuk diantar ke mana. Nunggu orang yang akan mengambil lagi," beber Kapolresta Samarinda.