Samarinda, IDN Times - Tak jera merasakan dinginnya hotel prodeo (penjara), dua sekawan ini kembali melakukan perbuatan melawan hukum, memalak sopir truk di jalan.
Mereka adalah Agus (32) dan Chandra (33). Namun aksi itu terhenti setelah keduanya dibekuk pada Sabtu (1/2) malam oleh Tim Macan Borneo Satreskrim Polresta Samarinda.
Dari tangan keduanya polisi mengamankan uang sebesar Rp1,3 juta dan satu motor Honda Beat bernopol KT 3699 IO.
“Kami lebih dulu menangkap Agus di Jalan Sultan Alimuddin (Kecamatan Sambutan). Dari situ kami lakukan pengembangan,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa saat dikonfirmasi pada Senin (3/2).