Balikpapan, IDN Times - Unit Reserse Narkoba Polsek Balikpapan Barat menangkap dua orang karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Kedua orang tersebut adalah MJ, seorang laki-laki berusia 31 tahun dan OKY, seorang perempuan berusia 39 tahun yang merupakan warga Samboja, Kukar.
Kanit Reserse Narkoba Polsek Balikpapan Barat, IPDA Hendik Winarto mengatakan, keduanya ditangkap pada Sabtu (13/9/2025) dinihari di sebuah apartemen di Kawasan Balikpapan Selatan.