Balikpapan, IDN Times - Terdakwa kasus tindak pidana narkotika, Catur Adi Prianto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (23/7/2025) siang. Dalam sidang pertama ini, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan untuk mantan Direktur Persiba Balikpapan ini.
Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa Catur dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan Catur sendiri bermula dari razia narkoba yang dilakukan di Lapas Kelas IIA Balikpapan, 27 Februari 2025 lalu. Dalam razia tersebut, didapati peredaran narkoba, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 69 gram dari 9 tersangka. Dari 9 orang itu, terdapat seorang pengendali peredaran sabu di Lapas Kelas IIA Balikpapan, berinisial E.
Adapun polisi menetapkan total 11 tersangka, termasuk Catur dalam perkara ini. Catur, disebut-sebut merupakan bandar besar dan pengendali peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Balikpapan melalui E.