Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Empat Warga Sepaku Setuju Harga Penggantian Lahan dari Otorita IKN

Empat warga pemilik lahan di Kelurahan Sepaku didampingi staf Renta OIKN lakukan pencairan dana penggatian di Bank (IDN Times/Ervan)
Empat warga pemilik lahan di Kelurahan Sepaku didampingi staf Renta OIKN lakukan pencairan dana penggatian di Bank (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Empat warga pemilik lahan atau tanah di Logdam RT 02, Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) setuju lahannya diganti untung oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Mereka menilai harga penggantian lahan mereka sudah sesuai keinginan. Apalagi lahan mereka masuk dalam Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita IKN untuk kepentingan Intake Sepaku atau pengendalian banjir sungai Sepaku. 

“Menurut kami untuk nilai harga penggantian lahan kami yang ditawarkan oleh pemerintah melalui Otorita IKN itu sudah sangat layak sekali, apalagi lahan kami masuk dalam ADP di IKN,” ujar Saripullah, salah satu kuasa warga pemilik lahan kepada IDN Times, Kamis (20/3/2025) di Sepaku.

1. Mendukung pembangunan di IKN

Proses pembayaran lahan milik empat warga terdampak banjir sunagi Sepaku melalui proses konsinyasi di PN Penajam (IDN Times/Ervan)
Proses pembayaran lahan milik empat warga terdampak banjir sunagi Sepaku melalui proses konsinyasi di PN Penajam (IDN Times/Ervan)

Selain itu, tambahnya, warga tentu sangat mendukung adanya IKN, karena tentu kampung mereka juga ikut maju. Sehingga, dirinya berharap warga pemilik lahan lainnya ikut membantu percepatan pembangunan IKN tersebut.

“Kami juga mengucapkan sangat berterima kasih kepada Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat, bapak Alimuddin, karena selama ini banyak membantu kami di lapangan baik dalam hal sosialisasi dan edukasi sehubungan dengan ganti untung lahan dan lain-lain, sehingga kami bersedia menerima uang ganti untung tadi,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, kalau dipikir-pikir ke belakang lagi, bahwa kalau tidak ada IKN jangankan Rp10 ribu, Rp5 ribu saja per meternya lahan kami itu tidak ada yang mau beli. Makanya dengan adanya IKN ini, sebenarnya sangat menguntungkan masyarakat.

“Selain itu, masyarakat juga diuntungkan bisa melakukan kegiatan usaha, seperti berjualan, catering, laundry dan lain-lain. Warga jadi bisa ikut andil dalam pembangunan IKN. Oleh karena saya selaku tokoh pemuda sepaku sangat mendukung adanya IKN,” tukas Saripullah.

2. Tetap bertahan warga akan terus merugi

Saripullah (tengah) bersama dua panitera PN Penajam usai proses konsinyasi (IDN Times/Ervan)
Saripullah (tengah) bersama dua panitera PN Penajam usai proses konsinyasi (IDN Times/Ervan)

Menurunya, langkah-langkah yang diambil oleh Otorita IKN tersebut sudah sangat tepat dengan melakukan ganti untung tersebut. Karena apabila tetap bertahan di lokasi tersebut, warga akan terus merugi akibat terkena dampak banjir.

“Kalau banjir kami sangat rugi, seperti saya rumah saya terendam banjir berdampak rusaknya sejumlah alat usaha depot air minum milik kami, belum lagi mobil juga ikut terendam. Bahkan hingga kini saya belum bisa memperbaiki beberapa alat yang rusak itu,” urainya.

Oleh karena itu, tambahnya, kami dukung pembebasan lahan di daerahnya, agar dapat mempercepat pengerjaan intake di wilayah itu sehingga tidak lagi terjadi banjir. Meskipun sebenarnya musibah banjir terjadi bukan ketika ada IKN saja jadi, namun sebelumnya pernah terjadi ketika air sungai Sepaku meluap.

“Makanya kami ingin agar pekerjaan tanggul bisa dipercepat pengerjaannya, agar tidak ada lagi banjir,” pintanya.

3. Ada hasutan agar warga menolak

Proses pembayaran lahan milik empat warga terdampak banjir sunagi Sepaku melalui proses konsinyasi di PN Penajam (IDN Times/Ervan)
Proses pembayaran lahan milik empat warga terdampak banjir sunagi Sepaku melalui proses konsinyasi di PN Penajam (IDN Times/Ervan)

Diakuinya, memang sebenarnya banyak masalah di belakang kemarin sebelum terjadi pengumuman harga ganti untung lahan tersebut. Seperti adanya hasutan-hasutan agar menolak besaran harga ganti untung ini, disebabkan masyarakat tidak memahami akhirnya termakan hasutan.

“Atas dasar itu maka dirinya beserta keluarga sepakat semua, dan menyatakan harus bantu IKN. Namun kami meminta agar diberi waktu untuk berbenah. Dan setelah menerima uang ganti untung kami akan secepatnya pindah dan membangun rumah,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini, ia juga berharap ada sinergi antara masyarakat dengan pemerintah atau Otorita IKN. Terutama terkait keterlibatan pengusaha lokal dan tenaga kerja lokal dalam setiap kegiatan proyek di IKN.

“Pengusaha lokal dan tenaga kerja lokal siap bermitra dengan pemerintah dalam melaksanakan kegiatan proyek di IKN,” tukas Saripullah.

4. Diharapkan 10 pemilik lahan segera menyusul

Proses pembayaran lahan milik empat warga terdampak banjir sunagi Sepaku melalui proses konsinyasi di PN Penajam (IDN Times/Ervan)
Proses pembayaran lahan milik empat warga terdampak banjir sunagi Sepaku melalui proses konsinyasi di PN Penajam (IDN Times/Ervan)

Ketua Satgas P3T ADP OIKN oleh Masyarakat untuk Pembangunan Pengendalian Banjir Sungai Sepaku, Sigit Sugiarto menuturkan, total ada 14 orang pemilik lahan atau tanah yang masuk dalam ADP Otorita IKN untuk dibebaskan tersebut, tetapi hingga kini baru ada empat orang yang setuju harapannya, 10 lainnya harapannya segera menyusul.

“Harga yang kami berikan tidak mengalami perubahan karena telah melalui proses appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik,” tuturnya.

Diakuinya, memang dalam pelaksanaan pembebasan lahan ini pihaknya terpaksa melakukan langkah konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Penajam, PPU dan hari ini telah dilaksanakan proses pembayaran di PN, atas nama Herawati ada dua bidang, Juhanna  dua bidang, Jumadi dan Abbas masing-masing satu bidang.

Total lahan yang telah dibebaskan sebanyak enam bidang seluas 5.550 meter persegi dari total 20 persil atau bidang tanah milik 14 orang warga. Adapun total lahan yang dibutuhkan mencapai 19.815 meter persegi nilai total penggantian Rp10 miliar lebih.

“Karena uang penggantian telah dititipkan melalui proses konsinyasi di PN Penajam, diharapkan masyarakat dapat secara persuasif menyetujui dan mengambil uang tersebut. Sebab jika pemerintah sewaktu-waktu membutuhkan untuk pelaksanaan pembangunan, maka akan dilakukan proses eksekusi, sebagaimana aturan yang berlaku,” pungkas Sigit.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Ervan Masbanjar
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us