ESDM Kaltim Awasi Ketat 108 Titik Tambang Galian C

Samarinda, IDN Times - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang galian C di wilayahnya. Sebanyak 108 titik tambang dipantau secara berkala untuk mencegah praktik ilegal, terutama yang mengancam kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau (RTH).
"Kami melakukan pemantauan rutin untuk memastikan tak ada aktivitas tambang yang melanggar ketentuan, terutama di kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau," tegas Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto dilaporkan Antara, di Samarinda, Senin (14/4/2025).
1. Masyarakat diminta aktif laporkan kasus tambang ilegal

Bambang juga mengajak masyarakat turut aktif melaporkan jika menemukan indikasi tambang ilegal. Pengaduan bisa disampaikan melalui laman resmi Dinas ESDM Kaltim atau kanal SP4N Lapor!.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri, butuh partisipasi masyarakat. Jika ada temuan, segera laporkan agar bisa kami tindaklanjuti," ujarnya.
Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku tambang yang beroperasi di kawasan konservasi dan RTH. Sejumlah kasus serupa bahkan telah berujung proses hukum, seperti yang terjadi di Kota Bontang.
"Kasus tambang galian C di Bontang yang menyerobot kawasan RTH kini sudah masuk proses penyidikan bersama kepolisian," ungkap Bambang.
2. Disiplin dalam menjaga tata ruang wilayah

Ia berharap penindakan tegas di Bontang menjadi peringatan bagi daerah lain agar lebih disiplin dalam menjaga tata ruang wilayah masing-masing.
Bambang juga mengapresiasi sinergi cepat antara pemerintah daerah dan provinsi, seperti yang dilakukan Wali Kota Bontang, dalam melaporkan aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, kerja sama lintas instansi menjadi kunci memberantas tambang ilegal di Kaltim.
3. Masyarakat juga berkontribusi dalam tambang ilegal

Di sisi lain, ia mengakui sebagian besar pelaku tambang ilegal merupakan masyarakat yang beroperasi di lahan milik pribadi. Namun, masalah timbul lantaran lahan tersebut berada di zona RTH yang seharusnya steril dari kegiatan pertambangan.
Untuk meminimalkan pelanggaran serupa, Dinas ESDM Kaltim terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Upaya ini mencakup penertiban berdasarkan aturan tata ruang, undang-undang lingkungan hidup, serta melibatkan ahli dari ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan.