Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Fakta di Balik Penyebaran Video Pria yang Gagal Nikah di Kaltim

ilustrasi (unsplash/John Tuesday)
ilustrasi (unsplash/John Tuesday)

Paser, IDN Times - Perbuatan MM (29) menyebar video dirinya dengan calon istrinya (20) AE, akhirnya berujung bui. Sasaran penyebaran tak biasa sebab langsung ke lingkaran keluarga. Kini kasus tersebut masuk tahap satu. Itu artinya polisi melengkapi berkas perkara sebelum masuk pengadilan.

"Tersangka memang berharap setelah menyebar video tersebut, pernikahan kembali dilanjutkan," kata Kasat Reskrim Polres Paser AKP Ricky R Sibarani saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/12).

1. Mengirimkan video karena sakit hati

Unsplash / Manuel Del Moral
Unsplash / Manuel Del Moral

Dari hasil penyelidikan tersebut polisi mendapatkan modus tersangka dalam menyebarkan videonya. Meskipun terkesan nekat dan ceroboh, namun dari pengakuan MM, dirinya tak punya banyak pilihan.

Satu-satunya opsi yang tersisa saat itu ialah video dirinya dengan sang kekasih. Dipenuhi sakit hati dan dendam, MM kemudian mengirim beberapa potongan gambar atau screenshot video tersebut ke adik kandung korban lewat WhatsApp.

"Beberapa hari kemudian tersangka melanjutkan kembali aksinya," katanya.

2. Setelah mengirimkan video, tersangka lari ke Balikpapan

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Hal tersebut dilakukan karena screenshot yang dikirim ke adiknya tak direspons. Itu sebabnya, MM makin nekat dan mengirimkan video ke orangtua korban dan sepupunya. MM sempat melarikan diri ke Balikpapan setelah mengirimkan video itu pada akhir November, namun kembali lagi setelah merasa aman pada awal Desember.

"Kami langsung mengamankan dia di rumahnya kawasan Desa Senaken," tambahnya.

3. Tersangka diancam dengan UU ITE, ancaman enam tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia menambahkan, sebelum ditangkap polisi, MM memang menganggur namun dalam posisi menunggu panggilan dari perusahaan Kota Minyak. Sebelumnya, MM sempat bekerja sebagai buruh cuci di salah satu penatu (laundry) di Tana Paser.

Nasi sudah jadi bubur, MM tak juga menikah dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keluarga korban menuntut tersangka agar dikenakan hukuman sesuai pasal yang berlaku, karena telah menyebarkan video asusila tersebut. 

"Ya, tersangka kami kenakan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Mela Hapsari
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah
Follow Us