Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gagal Move On, Pria di Sambas Aniaya Pacar Mantan Istri!

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)

Pontianak, IDN Times - Diduga tersulut api cemburu, seorang pria berinisial S (42 tahun) menganiaya pacar mantan istri. Pelaku S juga melakukan tindak pidana pengrusakan rumah korban, korban berinisial B (58 tahun).

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, (27/6/2025) dini hari. Polsek Pemangkat berhasil mengamankan pelaku S (42) yang diketahui sebagai mantan suami dari LY.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Polres Sambas, Ipda Suprizal membenarkan adanya kasus tersebut. Dia menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum di Pemangkat.

“Proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya, Sabtu (28/6/2025).

1. Awal mula kejadian

0879475d-30e1-4c69-99d5-5293f5a28a12.jpeg
Diduga cemburu, pria ini aniaya pacar mantan istri. (IDN Times/istimewa).

Suprizal menjelaskan, kejadian bermula saat korban mengantar pulang calon istrinya LY (38 tahun) ke kediaman LY di Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat.

Namun, pelaku S, mantan suami LY, diduga menyerang mereka dengan melemparkan kayu dan batu sambil mengancam akan membahayakan mereka.

“Pelaku S membawa kayu dan batu sambil mengancam keduanya, dia bilang akan membahayakan mereka,” tuturnya.

2. Pelaku juga merusak rumah korban

Ilustrasi penganiayaan korban bersimbah darah. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi penganiayaan korban bersimbah darah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Diduga karena tersulut api cemburu, pelaku ternyata masih tak puas dengan aksinya tersebut. Saat korban pulang ke rumahnya di Desa Harapan, korban mendapati rumahnya telah dirusak oleh pelaku.

Saat korban mencoba menghindar, pelaku berhasil mengejarnya dan diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan balok kayu hingga korban mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapatkan delapan jahitan.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp12 juta serta luka fisik. Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pemangkat,” jelasnya.

3. Polisi mengamankan pelaku

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan, olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta membawa korban ke RSUD untuk mendapatkan perawatan medis dan visum et repertum.

Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB di Mapolsek Pemangkat tanpa perlawanan. Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa pecahan balok kayu, pecahan kaca, dan satu unit pintu teralis besi.

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” tukasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us