Samarinda, IDN Times - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat binaan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Pertanian RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.
Meskipun demikian, hal ini tak membuat Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda ambil pusing. Sebab BNN mengaku akan tetap melakukan penindakan tegas selama dasar aturan hukum dalam Undang-Undang (UU) Narkotika masih sama.
"Meskipun itu (ganja) masuk dalam tanaman binaan tapi kalau itu masih masuk ke dalam narkotika, terus mau bagaimana. Kami tetap tindak sesuai aturan hukum yang ada," tegas Plt Kepala BNNK Samarinda, AKBP Halomoan Tampubolon melalui telpon selulernya, Sabtu (29/8/2020) siang tadi.