Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bandar Sabu-sabu di Samarinda Gunakan Tong Sampah sebagai Kamuflase

Bandar Sabu-sabu di Samarinda Gunakan Tong Sampah sebagai Kamuflase
Tersangka Re (26) baju oranye usai interogasi penyidiki di Mapolsek Sungai Pinang, Samarinda (Dok.IDN Times/Istimewa)
Share Article

Samarinda, IDN Times - Sebulan bebas dari penjara tak buat pria berinisial Re jera. Pemuda 26 tahun ini justru kembali berurusan dengan pihak berwajib karena kasus senada. Narkoba jenis sabu-sabu. Dia dibekuk pada Sabtu dini hari, 22 Agustus 2020 di salah satu penginapan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 5 poket narkoba jenis sabu-sabu seberat 46,18 gram.

“Sebelumnya kami memang menerima informasi dari warga mengenai aktivitas dari tersangka. Karena curiga kami menyelidiki,” ujar AKP Rengga Puspo Saputro, saat dikonfirmasi pada Senin (24/8/2020) siang.

1. Narkoba jenis sabu-sabu ditemukan di dalam tong sampah

Ilustrasi penyalahgunaan obat (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penyalahgunaan obat (IDN Times/Sukma Shakti)

Polisi gerak cepat menyelidiki. Tak perlu waktu lama, tersangka pun muncul. Dia merupakan warga Perumahan Kayu Manis, Blok D No 6, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Dari informasi tersebut kemudian dikembangkan. Hingga akhirnya petugas mendapati  tersangka Re kerap mengunjungi penginapan di Jalan Jenderal Ahmad Yani. Entah sudah mengetahui bakal kedatangan tamu polisi atau cara transaksi sabu-sabunya demikian, kristal mematikan tersebut ditemukan di dalam tong sampah.

“Iya kami memang temukan di dalam tong sampah, tepatnnya dalam kemasan Kopi Kapal Api,” ungkapnya.

2. Sebulan bebas penjara tersangka langsung beraksi jadi bandar sekaligus kurir

Ilustrasi Penangkapan Pemakai Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Penangkapan Pemakai Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Hasil interogasi sementara di lokasi ketika itu, tersangka Re tak menampik  jika narkoba tersebut adalah miliknya. Malahan dari pengakuannya itu polisi kembali mengamankan barang bukti lain seperti satu timbangan digital, dua handphone, dua bundel plastik klip kecil serta uang tunai senilai Rp900 ribu. Semua barang bukti ini ditemukan di dalam laci penginapan. Dengan demikian, tersangka Re terancam kembali di bui. Padahal 1 Juli lalu dia baru bebas dari Lapas Narkotika Bayur, Samarinda Utara.

“Dari pengakuan tersangka, dia sudah sebulan lebih beraksi sebagai bandar sekaligus kurir,” tuturnya.

3. Narkoba jenis sabu-sabu ini hendak dipasarkan di Samarinda

Ilustrasi dari balik jeruji besi (IDN Times/Rangga Erfizal)
Ilustrasi dari balik jeruji besi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Mengenai asal sabu-sabu tersebut, kata AKP Rengga Puspo, masih dalam penyelidikan. Yang jelas sabu-sabu puluhan gram ini hendak dipecah lagi ke dalam ukuran yang lebih kecil lagi lantas dipasarkan di Samarinda. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Mela Hapsari
EditorMela Hapsari

Latest News Kalimantan Timur

See More

DPRD Kaltim Janji Kawal Perpanjangan SK Guru PPPK hingga Tuntas

27 Mei 2026, 19:31 WIBNews