Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gubernur Kaltim Bebaskan Biaya Sewa Ratusan Kantin Sekolah

Ratusan kantin sekolah di Kaltim bakal menikmati gratis sewa selama enam bulan. (Dok. iStock)

Samarinda, IDN Times - Sebanyak 488 kantin yang tersebar di 243 SMA/SMK di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur, kini dapat menikmati kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud.

Kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha kecil, terutama mereka yang menyewa kios, lapak, petak, dan kantin. Tujuannya untuk mendorong kebangkitan semangat usaha di tengah masyarakat.

"Selama enam bulan, mereka akan dibebaskan dari biaya sewa kios, lapak, dan kantin," ujar Gubernur Rudy Mas'ud di sela acara open house Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah di Pendopo Lamin Etam, Samarinda.

1. Siapa saja yang mendapat sewa gratis?

Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud. (Dok. Wikipedia)

Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan keringanan biaya sewa kepada penyewa kios, lapak, dan kantin yang berada di bawah kewenangan retribusi mereka.

"Program ini berlaku berdasarkan lokasi, termasuk yang berada di bawah pengelolaan SKPD," tegasnya.

Diketahui bahwa kantin-kantin di SMA, SMK, dan SLB Negeri di Kaltim dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim.

2. Berlaku selama enam bulan

Program ini diharapkan meringankan beban pelaku UMKM di Balikpapan. (Dok. iStock)

Program bebas biaya sewa ini berlaku mulai April dan akan berlangsung hingga enam bulan ke depan. Gubernur Rudy berharap kebijakan ini dapat menjadi kado spesial bagi masyarakat Kalimantan Timur.

"Lebaran ini adalah momen berbagi kebahagiaan. Semoga pelaku usaha kecil di Kaltim turut merasakannya," harap Gubernur.

3. THR spesial Gubernur Kaltim

Museum Mulawarman di Kukar menjadi salah satu tempat wisata yang digratiskan biaya retribusi. (Dok. Wikipedia)

Pada momen Idul Fitri 1446 H, di tahun pertama kepemimpinan Gubernur Rudy Mas'ud dan Wakil Gubernur Seno Aji, pemerintah memberikan kejutan istimewa bagi warga Kaltim. Pemberian "3 THR Spesial Lebaran" untuk rakyat, yang mencakup:

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pemilik kendaraan pribadi, yaitu pembebasan tunggakan dan denda. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan 2025, dengan kebijakan ini berlaku mulai 8 April selama tiga bulan.

Pembebasan retribusi untuk pelaku UMKM yang menyewa kios, lapak, dan kantin yang dikelola Pemerintah Provinsi Kaltim selama enam bulan ke depan, mulai 1 April 2025.

Gratis karcis masuk ke objek-objek wisata yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim, yang berlaku mulai 31 Maret hingga Mei 2025 di kawasan Kukar, PPU, dan Samarinda.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us