Penajam, IDN Times - Seorang buruh kebun salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berinisial BE (28) diringkus Tim Rajawali Satreskrim Polres PPU karena menghamili seorang remaja perempuan atau anak baru gede (ABG) berusia 15 tahun.
"Tersangka kami amankan karena ada laporan orangtua korban bahwa anaknya perempuannya yang masih berusia 15 tahun jadi korban tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, hingga korban telah hamil tiga bulan," ujar Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Kusnawan kepada IDN Times, Rabu (10/2/2021) di Penajam.