Balikpapan, IDN Times - Pandemik COVID-19 yang menyerang Indonesia selama 7 bulan terakhir, cukup meresahkan masyarakat. Sebab itu, pemerintah telah menetapkan wabah ini sebagai bencana nasional.
Selama wabah, pemerintah langsung bergerak cepat dengan memberikan anjuran dalam menjalankan protokol kesehatan. Dan yang terpenting melakukan isolasi terhadap para pasien yang terjangkit. Namun tak semua orang mau untuk menjalankan isolasi.
"Jika tidak mau akan ada penandatanganan. Dan hati-hati, itu akan kena Undang-undang wabah," tegas Juru Bicara penanganan COVID-19 Kota Balikpapan, dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty, Selasa (6/10/2020) saat ditemui di Kantor Pemerintah Kota Balikpapan.