Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Heboh! Pasangan ASN di Banjarmasin Selingkuh dan Dipergoki Suaminya

Balai Kota Banjarmasin.

Banjarmasin, IDN Times - Kabar kasus asusila kembali heboh di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Hal ini setelah beredar informasi yang diduga dipergoki pasangan selingkuh sesama ASN di lingkup Pemkot Banjarmasin belum lama ini.

Diketahui bahwa dua sejoli pasangan selingkuh yang dimaksud merupakan ASN berinisial MD dan CPNS berinisial N yang bertugas di salah satu SKPD Kota Banjarmasin.

1. Nekat mengajak selingkuhan ke rumah saat suami bekerja

labbaik

Keduanya dipergoki oleh suami dari perempuan yang selingkuh itu belum lama ini. Berawal dari kecurigaan suami yang kemudian membuntuti istrinya. Singkat cerita kemudian suaminya memergokinya secara langsung dan terungkap bahwa pasangan terlarang itu sudah cukup lama menjalin asmara.

Bahkan, perempuan itu diduga sudah pernah berani membawa selingkuhannya ke rumahnya sendiri saat sang suami bekerja. Sisanya keduanya memadu asmara di penginapan dan rumah selingkuhannya.

2. Sekda kecam perbuatan oknum ASN tersebut

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman

Informasi tentang kasus selingkuh ASN tersebut ternyata sudah sampai ke Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman dan Kepala BKD Diktat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto.

Sekda menyampaikan bahwa dirinya sudah menerima laporan tersebut. Dan sekarang kedua oknum masih dalam proses pemeriksaan.

"Ya benar, kini kasusnya masih proses melengkapi berkas pemeriksaan internal dan eksternal," katanya saat dihubungi pada Selasa (14/3/2023).

Sekda pun menyebut, bahwa ASN apabila terbukti melanggar disiplin, apalagi asusila tersebut maka terancam pemberhentian dengan tidak hormat.

"Bila terbukti terancam PDTH," katanya.

3. ASN dan CPNS Terancam dipecat

Kepala BKD Diktat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto

Kemudian, Totok menyampaikan, bahwa dirinya menyayangkan atas kasus tersebut. Kasus tersebut masih didalami pihaknya, sementara yang bisa ia sampaikan bahwa memang ada laporan perselingkuhan oleh PNS dan CPNS.

"Tentang bagaimana jalannya perselingkuhan masih didalami," katanya.

Ia menyebutkan, kasus masih dalam pemeriksaan dan diproses sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

Adapun ancamananya khusus CPNS, apabila terkena hukuman disiplin sedang atau berat, otomatis akan diberhentikan dari CPNS. Kesimpulannya kasus tersebut adalah tergolong berat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Hamdani
Linggauni
EditorLinggauni
Hamdani
EditorHamdani
Follow Us