Heboh Perpisahan di THM, Kepsek SMAN 1 Sungai Tabuk Terancam Dicopot

Banjarmasin, IDN Times - Viral perpisahan siswa SMAN 1 Sungai Tabuk di tempat hiburan malam (THM) atau klub malam Hexagon Banjarmasin berbuntut panjang. Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan langsung memanggil kepala sekolah serta perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel pada Senin (19/5/2025) sore untuk dimintai klarifikasi.
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Jihan Hanifha, menilai kegiatan itu mencoreng dunia pendidikan. Ia menegaskan bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat membentuk karakter siswa, bukan malah memperkenalkan mereka pada lingkungan negatif.
"Sebagai orang tua, tentu ini mengecewakan. Anak-anak disekolahkan untuk dijauhkan dari pergaulan bebas, tapi justru sekolah yang membawa mereka ke tempat yang tidak pantas," ucap Jihan.
1. Melanggar SE Disdikbud Kalsel

Menurut Jihan, acara perpisahan itu jelas melanggar surat edaran Disdikbud Kalsel Nomor 400.3.1/0810/Disdikbud/2025 yang sudah melarang penyelenggaraan perpisahan di luar sekolah, kecuali menggunakan fasilitas pemerintah.
"Sudah ada aturan. Tapi malah dilakukan di klub malam. Kepala sekolah mengaku tidak tahu kalau itu THM? Dari tampilan luarnya saja sudah jelas,” tegasnya.
Tak hanya soal lokasi, Jihan juga menyoroti adanya pungutan Rp350 ribu per siswa untuk membiayai acara tersebut. Menurutnya, ini menunjukkan pembiaran dan lemahnya pengawasan dari pihak sekolah.
2. DPRD Kalsel minta kepsek dicopot

Ia menilai sanksi teguran dari Disdikbud terlalu ringan. DPRD Kalsel, kata Jihan, mendesak agar kepala sekolah dicopot dari jabatannya sebagai bentuk ketegasan dan peringatan bagi sekolah lain agar tak meniru.
"Mereka sudah mengakui kesalahan dan siap menerima sanksi. Tinggal menunggu ketegasan dari Disdikbud untuk menindaklanjuti," ujarnya.
3. Disdikbud Kalsel: Tunggu arahan pimpinan

Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Kalsel, Hadeli Rosyaidi, menyebut pihaknya sudah memanggil kepala SMAN 1 Sungai Tabuk untuk klarifikasi sebelum dipanggil DPRD.
"Kepala sekolah mengakui lalai dan berjanji tidak akan mengulangi. Kami sudah menjatuhkan sanksi berupa teguran keras. Jika terulang, sanksinya adalah pencopotan jabatan," ujar Hadeli saat dikonfirmasi terpisah, Selasa (20/5/2025).
Namun, menurut Hadeli, keputusan akhir berada di tangan Plt Kadisdikbud Kalsel yang saat ini sedang bertugas di luar daerah.