Balikpapan, IDN Times - Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik yang ditanda tangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, mendapat penolakan dari asosiasi profesi dokter.
Menanggapi hal tersebut, Ikatan Dokter Indonesia kemudian melayangkan surat permohonan untuk pencabutan Permenkes tersebut. Salah satu poinnya, dimana mereka sangat menyayangkan sikap yang diambil oleh Menteri Terawan, yang mana dapat menghambat sistem pelayanan.
"Tanggapan IDI cabang Balikpapan, sesuai dengan sikap Pengurus Besar IDI, maka IDI Balikpapan juga mohon agar Menkes meninjau ulang dan mencabut PMK 24/2020," ujar Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Balikpapan dr. Drajat Witjaksono, Rabu (7/10/2020) saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp.