Penajam, IDN Times - Insentif Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun depan bakal dihilangkan.
Diganti dengan Tunjangan Kinerja (Tukin) di mana diperuntukkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Perubahan TPP menjadi Tukin tersebut dilakukan berdasarkan regulasi yang ada yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900- 4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap TTP ASN di lingkungan pemerintah daerah serta peraturan bupati (Perbup),” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Khairuddin kepada IDN Times, Kamis, (18/11/2021).