Jaksa Nilai Pledoi Tak Berdasar, Terdakwa Kasus Solar Tetap Bersalah

Balikpapan, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pembelaan (pledoi) terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Penegasan itu disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (29/6/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novi. Dalam repliknya, JPU Eka menyatakan seluruh dalil yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mampu membantah fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Kami menolak pembelaan terdakwa secara keseluruhan dan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan," tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
1. Jaksa bersikukuh berpatokan keterangan saksi, barang bukti, dan BAP

JPU menjelaskan pembuktian perkara didasarkan pada keterangan para saksi, barang bukti, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polda Kalimantan Timur. Menurut jaksa, rangkaian alat bukti tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan.
Bahkan, jaksa menilai perkara tersebut tidak hanya memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan, tetapi juga memiliki indikasi dilakukan secara terorganisasi.
Menanggapi jalannya persidangan, perwakilan keluarga korban, Christofel, menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan semakin menguatkan dugaan bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Fakta persidangan sudah sangat jelas. Ini bukan perkara biasa, tetapi sudah mengarah ke kejahatan korporasi," ujarnya.
2. Penyelesaian secara kekeluargaan masih terbuka

Meski demikian, Christofel mengatakan pihak keluarga masih membuka peluang penyelesaian secara damai apabila terdakwa menunjukkan itikad baik.
"Kami tetap membuka pintu jika ada niat baik. Namun sampai saat ini belum ada respons dari terdakwa Handi. Kuncinya ada di Handi. Kalau memang ada itikad baik, kami siap membuka ruang untuk penyelesaian," katanya.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (2/7/2026) dengan agenda mendengarkan duplik atau tanggapan dari pihak terdakwa sebelum memasuki tahapan berikutnya.
3. Pengacara terdakwa mengklaim sebagai persoalan wanprestasi

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Febri, dalam sidang pembelaan menyatakan perkara tersebut seharusnya dikualifikasikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji dalam hubungan bisnis, bukan tindak pidana.
Menurutnya, sengketa yang muncul merupakan konsekuensi hubungan kontraktual antara para pihak. Ia juga mengutip sejumlah putusan Mahkamah Agung yang menyebut sengketa perdata tidak dapat dipidanakan selama tidak ditemukan unsur tipu muslihat maupun niat jahat sejak awal transaksi.
"Kami mengategorikan perkara ini sebagai wanprestasi. Dari tahun 2010 hingga 2023 pembayaran tetap berjalan secara bertahap," ujar Febri usai persidangan.
Ia juga membantah tuduhan penggelapan aset. Menurut Febri, aset yang dipersoalkan dalam dakwaan tidak berstatus sita jaminan saat dialihkan maupun dijual. Bahkan, sebagian aset tersebut, kata dia, masih berada di lokasi perusahaan hingga saat ini.


















