Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jaksa Tahan 4 Warga PPU yang Sengketa dengan Perusahaan Adik Prabowo

Momen saat warga Desa Telemow akan dihatan oleh Kejari PPU, 13 Maret 2025 kemarin. (Dok.Warga Telemow)

Balikpapan, IDN Times - Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) resmi menahan empat warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, sejak Kamis (14/3/2025) kemarin. Penahanan empat warga ini merupakan buntut sengketa lahan antara warga dengan PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCI-KU), yang merupakan milik Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto.

Adapun keempat warga yang kini sudah menjadi tahanan Kejari PPU adalah, Syafarudin, Syahdin, Hasanudin dan Rudiansyah. Mereka berstatus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, setelah perkaranya dilimpahkan Polda Kaltim.

"Penahanan ini adalah buntut kriminalisasi yang dilaporkan oleh pihak PT ITCI KU kepada Polda Kaltim dengan tuduhan penyerobotan lahan," demikian keterangan pers Koalisi Tanah untuk Rakyat.

1. LBH Samarinda sebut upaya kriminalisasi

Warga Telemow harus berhadapan dengan hukum karena sengketa dengan PT ITCI-KU. (Dok.Warga Telemow)

Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda, mengungkapkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap warga Telemow dalam kasus konflik lahan dengan PT ITCI-KU. Pasalnya, Polda Kaltim telah memproses laporan tersebut sejak Juli 2023. Sebelumnya, pada tahun 2020, PT ITCI-KU juga pernah melaporkan warga ke Polres PPU, namun laporan itu tidak berlanjut ke tahap hukum.

Menurut keterangan ahli, tindakan warga saat itu belum memenuhi unsur pidana karena mereka memiliki bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT). Permasalahan ini berawal sejak 2017, ketika warga Telemow merasa bingung setelah PT ITCI-KU mengklaim tanah seluas 83,55 hektare sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) mereka.

Alih-alih menyelesaikan persoalan secara humanis, PT ITCI-KU justru diduga lebih memilih tindakan intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga.

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa konflik lahan di Telemow berakar pada mal-administrasi dan minimnya keterlibatan warga dalam proses penerbitan HGB, mulai dari sosialisasi hingga penerbitan dokumen tersebut.

Perlu diketahui, HGB PT ITCI-KU awalnya diterbitkan pada 1993 dan berakhir pada 2014. Pada saat perpanjangan di tahun 2017, warga merasa tidak pernah dilibatkan sama sekali. Ironisnya, HGB tersebut juga mencakup permukiman warga serta fasilitas publik yang dibangun dengan dana APBD, seperti kantor desa dan puskesmas.

"Kami menduga kuat HGB PT ITCI-KU diterbitkan secara tidak transparan dan di ‘ruang gelap’ yang tidak diketahui asal-usulnya oleh warga," ujar Fathul Huda.

Koalisi Tanah untuk Rakyat mendesak aparat penegak hukum untuk segera membebaskan empat warga yang telah ditahan dan menghentikan proses hukum terhadap mereka.

2. Polda Kaltim bantah kriminalisasi

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto. (IDN Times/Erik Alfian)

Menanggapi tudingan tersebut, Polda Kaltim membantah telah melakukan kriminalisasi. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto, menjelaskan bahwa laporan PT ITCI-KU ke Polres PPU pada 2020 berbeda dengan laporan yang masuk ke Polda Kaltim pada 2023.

"Di Polres PPU, warga dilaporkan dengan Pasal 167 KUHP terkait larangan memasuki wilayah orang lain. Sedangkan di Polda Kaltim, ada dua perkara, yaitu dugaan pengancaman (Pasal 336 KUHP) dan penyerobotan tanah (Pasal 385 KUHP)," jelas Yulianto.

Terkait alasan penahanan, Yulianto mengarahkan pertanyaan ke pihak kejaksaan, karena menurutnya keputusan penahanan dilakukan oleh jaksa, bukan penyidik kepolisian.

3. Keterangan Kejaksaan Negeri PPU

Kepala Kejaksaan Negeri Penajam, Faisal Arifuddin.(Dok. Istimewa)

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Penajam, Faisal Arifuddin, membenarkan penahanan terhadap empat warga Telemow. Ia menyebut bahwa pihaknya hanya menerima pelimpahan berkas dari Polda Kaltim.

"Berkas perkara pertama melibatkan tiga tersangka: Safarudin, Rudiansyah, dan Hasanudin, yang diduga melakukan penyerobotan lahan. Sedangkan berkas kedua mencakup dugaan pengancaman oleh Safarudin dan Sahdin," jelas Faisal.

Menurutnya, tanah yang diklaim sebagai milik PT ITCI-KU melalui HGB diduga telah dijual oleh para tersangka pada periode 2011 hingga 2012 tanpa izin dari pihak perusahaan.

Faisal juga menegaskan bahwa perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Penajam untuk segera diproses dalam persidangan. "Selanjutnya, kita akan melihat bagaimana fakta persidangan berjalan," pungkasnya.

4. PT ITCI-KU irit komentar

Potret perlawanan warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, PPU. (Dok. Walhi Kaltim)

Humas PT ITCI-KU, Bambang Soetrisno, memilih tak banyak berkomentar soal penahanan empat warga ini.

"Mohon maaf karena sekarang sudah dalam proses di pengadilan, maka kita tunggu saja. Kami tidak ingin mendahului proses hukum," kata dia, Senin (17/3/2025).

Pun ketika disinggung soal dugaan kriminalisi terhadap warga dalam kasus ini, Bambang lagi-lagi irit bicara. "Jawaban saya tetap sama, kita tunggu saja proses hukum yang sedang berjalan," singkat dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Erik Alfian
SG Wibisono
Erik Alfian
EditorErik Alfian
Follow Us