Nicko Herlambang (IDN Times/Ervan)
“Karena lokasi fokusnya berada di Balikpapan tentunya kami Pemkab PPU tidak bisa langsung turut serta membahas akses jalan pendekat itu, cuman kita sudah direspon cukup baiklah dari temen-temen bidang infrastruktur di provinsi untuk melakukan pertemuaan itu dan info terakhir sih katanya sudah diproseskan untuk pelimpahan kewenangan terkait dengan penentuan izin lokasinya,” ungkapnya.
Ia menerangkan, pelimpahan dimaksud tersebut terkait penetapan lokasi (Penlok), memang untuk Penlok kewenangannya ada di Gubernur Kaltim, tetapi dalam prosesnya gubernur bisa melimpahkan ke Walikota Balikpapan. Memang informasi sebelumnya sudah dilimpahkan tetapi pihaknya masih mengkonfirmasi kembali apakah nanti Penlok di tandatangani oleh gubernur atau lansung walikota.
Jadi, jelasnya, yang menjadi kendala utama adalah, proses pembebasan lahan hingga kini belum dilakukan, sehingga tidak bisa dilakukan lelang pekerjaan fisik pembangunan jalan akses pendekat sisi Balikpapan menuju jembatan Pulau Balang. Sementara sisi PPU sebagian sudah rigid beton lainnya masih agregat tapi bisa digunakan, tentunya harus ditingkatkan lagi.
“Termasuk masalah pembiayannya juga menjadi kendala, apakah menggunakan APBD Provinsi atau APBN. Kalau kesepakatan terdahulu terkait anggaran menjadi tanggungjawab Provinsi tetapi sekarang kita belum ada gambaran yang jelas apa di provinsi atau pusat langsung,” pungkasnya.