Samarinda, IDN Times - Pemerintah Kota Samarinda menggelar dialog terbuka untuk membahas polemik redistribusi kepesertaan dan pelayanan kesehatan bagi segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan pemerintah kabupaten/kota.
Kebijakan tersebut muncul setelah Pemprov Kaltim mengembalikan kewajiban kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk dua segmen tersebut kepada daerah domisili. Rinciannya, Kota Samarinda menanggung 49.742 jiwa, Kabupaten Kutai Timur 24.680 jiwa, Kabupaten Kutai Kartanegara 4.647 jiwa, dan Kabupaten Berau 4.194 jiwa.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat Kaltim.
“Kebijakan tidak hanya diukur dari aspek teknis, tetapi juga harus mengedepankan prinsip kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat,” ujar Andi dalam dialog tersebut, Selasa (14/4/2026).
