Kubu Raya, IDN Times - Seorang pria di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial HY (25) ditangkap polisi lantaran nekat menggelapkan uang hasil penjualan di retail tempatnya bekerja. Dia juga tidak memberikan nota penjualan barang kepada pembeli. Akibat perbuatannya, retail tersebut mengalami kerugian sebesar Rp34 juta.
Peristiwa itu terjadi di PT Inti Cakrawala Citra (Indogrosir) yang berada di Jalan Arteri Supadio, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Saat itu, pelaku tertangkap basah meloloskan barang-barang keluar dari toko sebelum dilakukan pembayaran.
"Jadi barang ini luput dari pantauan kasir, celah itu kemudian yang dimanfaatkan oleh pelaku di mana para pelanggan membayar barang-barang yang dibelinya melalui pelaku setelah itu diloloskan keluar retail," jelas Kapolsek Sungai Raya Kompol Charles Sitorus, saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon pada, Minggu (30/10/2022).