Penajam, IDN Times - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyebutkan besaran Zakat Fitrah pada 1443 Hijrah sebesar Rp55.000 jika menggunakan uang.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara, Agus Sukamto di Penajam mengatakan masyarakat diberi dua pilihan untuk membayar Zakat Fitrah yakni menggunakan beras atau uang. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan menggunakan beras seberat 2,5 kilogram.
"Untuk besar kadar zakat fitrah tidak mengalami perubahan dari tahun lalu, tetapi tahun ini (2022) fidyah sebesar Rp30.000 dimasukkan dalam SK (surat keputusan)," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (16/4/2022).