Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kabupaten PPU Hibahkan Sebagian Aset ke Otorita IKN

Kabupaten PPU Hibahkan Sebagian Aset ke Otorita IKN
Sekretaris OIKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya dan Pj. Bupati PPU Makmur Marbun tandatangani naskah perjanjian hibah aset milik daerah. Foto Humas OIKN (IDN Times/Ervan)
Share Article

Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menghibahkan Barang Milik Daerah (BMD) aset milik daerah di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, yang berada di dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN), kepada Otorita IKN.

Hibah aset milik daerah tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima Hibah BMD antara perwakilan Otorita IKN, yang diwakili oleh Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya, dan Penjabat Bupati PPU Makmur Marbun, Jumat (7/6/2024). 

"Aktivitas penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023,” jelas Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya, dalam kesempatan tersebut.

1. Hibah BMD dilakukan secara bertahap

Sekretaris Otorita IKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya. Foto Humas OIKN (IDN Times/Ervan)
Sekretaris Otorita IKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya. Foto Humas OIKN (IDN Times/Ervan)

Dalam perjanjian serah terima hibah Barang Milik Daerah ini, disebutkan bahwa pelaksanaan hibah mencakup tanah, peralatan, mesin, serta gedung bangunan yang terletak di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, atau yang sering disebut sebagai daerah Trunen, kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.

“Naskah perjanjian hibah BMD dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan prioritas masing-masing pihak,” jelasnya.

Meskipun demikian, dijelaskan lebih lanjut, sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur tentang Ibu Kota Nusantara, Barang Milik Daerah yang berada di Ibu Kota Nusantara akan dialihkan kepada Pemerintah Pusat dan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan atau aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara.

2. Bukti Otorita dan Pemerintah PPU bersinergi

Situasi lahan yang akan dibangun menjadi Bandara VVIP di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. (Dokumentasi Kementerian ATR)
Situasi lahan yang akan dibangun menjadi Bandara VVIP di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. (Dokumentasi Kementerian ATR)

Ia berharap bahwa acara hari ini dapat menjadi bukti bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara dan Pemerintah Kabupaten PPU dapat bekerja sama secara sinergis dan berkolaborasi dengan baik.

“Semoga hari ini menjadi bukti bahwa kita dapat bekerja sama dan berkolaborasi dengan baik,” ujar Jaka.

Jaka juga menyampaikan harapannya agar ke depannya seluruh kedeputian di Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memulai dan mengembangkan kerja sama baru dengan Pemerintah Kabupaten PPU, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, ataupun daerah mitra Ibu Kota Nusantara lainnya.

3. Kedeputian bisa lakukan kerja sama serupa

Sekretaris OIKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya dan Pj. Bupati PPU Makmur Marbun tunjukan naskah perjanjian hibah aset milik daerah. Foto Humas OIKN (IDN Times/Ervan)
Sekretaris OIKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya dan Pj. Bupati PPU Makmur Marbun tunjukan naskah perjanjian hibah aset milik daerah. Foto Humas OIKN (IDN Times/Ervan)

Sementara itu, Pj. Bupati PPU, Makmur Marbun, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik telah dilaksanakannya penandatanganan perjanjian hibah tersebut. Selain itu, Pemerintah Kabupaten PPU siap untuk bersinergi bersama Otorita Ibu Kota Nusantara.

“Kita bergandengan tangan untuk percepatan pembangunan IKN, Ibu Kota Nusantara adalah harga mati,” tegas Makmur Marbun.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ervan Masbanjar
Sri Gunawan Wibisono
Ervan Masbanjar
EditorErvan Masbanjar

Latest News Kalimantan Timur

See More

Jangan Nego sebelum Tahu Ini! 5 Cara Bisa Mengubah Hasil Kesepakatanmu

27 Jun 2026, 19:00 WIBNews