Pontianak, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menegaskan akan menindak tegas korporasi yang terbukti melakukan pembakaran lahan hingga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan mengatakan pengawasan terhadap aktivitas pembakaran lahan akan diperketat, terutama di tengah kondisi kabut asap yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
“Kita akan berikan tindakan tegas kepada korporasi-korporasi,” tegas Krisantus, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, perusahaan yang terbukti melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar dapat dikenai sanksi. Pemprov Kalbar juga membuka opsi mengevaluasi perizinan perusahaan hingga mencabut izin operasional.
“Kita akan berikan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang membersihkan lahan dengan cara dibakar. Kalau sampai ditemukan akan kita koordinasikan dengan kepolisian, akan kita tindak tegas, kita akan evaluasi izinnya, bahkan sampai pencabutan izin,” ujarnya.
