Kadispora Kaltim Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah DBON

Samarinda, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dua pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023. Mereka adalah Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim berinisial ZZ alias Zairin Zain dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, AHK alias Agus Hari Kesuma.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menerangkan, kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan hibah senilai Rp100 miliar yang bersumber dari APBD Kaltim. Penetapan ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Kaltim dalam mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan negara, sekaligus menjawab sorotan publik terhadap tata kelola anggaran olahraga di daerah.
1. Dana hibah Rp100 miliar dikelola tanpa mekanisme sah

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kaltim, Juli Hartono menjelaskan penyidik menemukan banyak kejanggalan dalam pemberian dan penggunaan hibah DBON. Sejak awal, mekanisme yang diatur dalam peraturan perundangan tidak dijalankan.
ZZ yang merupakan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON, kata Juli merupakan penerima dana hibah dalam naskah perjanjian dana hibah. Sementara AHK, merupakan pemberi dana hibah.
“Dalam proses pemberian dan pengelolaan dana hibah tahun 2023, ditemukan pelanggaran mulai dari tata cara pemberian hibah hingga pengalokasian anggarannya. Para tersangka tidak mengikuti mekanisme yang ditentukan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah,” kata Toni, Kamis (18/9/2025).
Ia menambahkan, audit resmi dari lembaga terkait akan memastikan nilai pasti kerugian negara. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, angka kerugian diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
2. Dua pejabat ditahan 20 hari di Rutan Sempaja

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ZZ dan AHK langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Sempaja, Samarinda. Langkah ini, menurut Juli, untuk menghindari adanya upaya menghambat penyidikan.
“Penahanan dilakukan demi kelancaran proses hukum, mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan di pengadilan. Keduanya disangka melanggar pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” jelasnya.
Keduanya, lanjut Juli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
3. Kejati Kaltim buka peluang tersangka baru

Penyidikan kasus ini belum berhenti pada dua nama tersebut. Juli menyebut sekitar 30 orang saksi telah dimintai keterangan, mulai dari pihak eksekutif, legislatif, hingga organisasi penerima hibah. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.
“Penyidikan ini sifatnya dinamis. Jika dalam perkembangan ditemukan fakta dan alat bukti baru yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai aturan hukum,” tegas Juli.
Ia juga memastikan bahwa Kejati Kaltim di bawah kepemimpinan Kepala Kejati Supardi tetap berkomitmen menegakkan hukum dan memberantas korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana hibah daerah.