Samarinda, IDN Times - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) memenangkan kasus sengketa melawan seorang warga bernama Noktah, terkait objek sengketa tanah untuk pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam).
Sengketa itu tercatat dalam Perkara Perdata Nomor 30/Pdt.G/2021/PN.Smd.
"Pada tanggal 23 September 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda telah memutus perkara tersebut dengan memenangkan Pemprov Kaltim," kata Juru Bicara Pemprov Kaltim M Syafranuddin dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Jumat (24/9/2021).