Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hormati Jokowi, Warga Batalkan Blokade Jalan Tol Balikpapan-Samarinda

Para warga yang menuntut pelunasan ganti rugi pembebasan lahan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda. Foto istimewa

Balikpapan, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo akan meresmikan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) seksi 1 dan 5, Selasa (24/8/2021). Selama peresmian ini, masih ada aksi blokade jalan oleh warga RT 43 Kilometer 23 Kelurahan Karang Joang Balikpapan menuntut pelunasan ganti rugi pembebasan lahan. 

Namun warga sepertinya melunak dengan tidak melakukan aksi blokade selama proses peresmian yang dihadiri Presiden Jokowi.

"Kami sebenarnya mau melakukan aksi, melakukan blokade jalan di kawasan Jalan Tol Seksi I.  Kami sangat menghargai Bapak Presiden RI Joko Widodo maka tidak kami lakukan," kata Koordinator Warga Jalan Tol Seksi I RT 43 KM 23 Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara, Pangeran, Senin (23/8/2021). 

1. Menuntut perhatian dari presiden

Warga yang bersiap melakukan aksi menuntut pelunasan pembebasan lahan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda. Foto istimewa

Meskipun demikian, Pangeran menitip pesan agar presiden memperhatikan nasib warga terdampak pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda. Terutama saat presiden bertandang dan meninjau pembangunan infrastruktur di Kaltim. 

Pangeran mengatakan, warga sudah berusaha menyuarakan keinginannya dengan menggelar pertemuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Pemkot Balikpapan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).  Selama pertemuan itu, menurutnya sudah ada komitmen batas waktu penyelesaian pelunasan. 

"Time line yang kami hormati kurang lebih 2 sampai 3 bulan ke depan untuk melakukan penyelesaian ini. Karena kami mengikuti sesuai tahapan aturan pelepasan kawasan hutan lindung," bebernya.

2. Tuntutan ganti rugi pelepasan lahan sebesar Rp28 miliar

Persiapan jelang kedatangan Presiden Joko Widodo di Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (23/8/2021). Foto istimewa

Pangeran mengatakan, terdapat 47 warga mengklaim memiliki 39 lahan yang terdampak pembangunan jalan tol. Lahan tersebut berupa perkebunan warga yang totalnya senilai Rp28 miliar. 

"Lahan kami bagaimana itu lahan untuk bertahan hidup. Sudah verifikasi oleh BPN, PUPR bahkan sudah ditetapkan sidang pengadilan dan dananya sudah tersedia di Pengadilan Negeri Balikpapan,” sebutnya.

Pangeran mengharapkan pemerintah segera menyelesaikan permasalahan pembebasan lahan ini. Menurutnya, pembahasan harus dilakukan secara rutin bukan hanya di saat ada tinjauan dari kepala negara. 

3. Akses lahan warga terganggu kehadiran jalan tol

Ilustrasi pembangunan jalan tol (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Pangeran menyatakan, jalan tol merupakan area komersial sedangkan lahan warga terpotong sehingga aksesnya tidak berjalan semestinya. 

“Karena sudah dipasang dinding beton, komersial mereka yang mengelola jalan tol begitu diresmikan mereka sudah dapat untung. Sedangkan kami belum dapat penggantian," terangnya.

Warga belum memperoleh surat pengantar dari BPN Balikpapan di mana mereka pun memerlukan surat pelepasan kawasan hutan lindung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us