Ilustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)
Menurut keterangan warga, aktivitas pengangkutan batu bara melalui jalan umum itu sudah berjalan selama beberapa bulan terakhir. Selama itu juga di Batu Sopang terjadi beberapa kecelakaan hingga truk terbalik yang melibatkan truk batu bara.
Batu Sopang berjarak lebih kurang 140 km dari Balikpapan atau 160 km dari Ibu Kota Nusantara, dan 100-an kilometer dari Tanjung, ibukota Kabupaten Tabalong di Kalimantan Selatan, di mana ada Sungai Negara, sungai yang menjadi transportasi utama batu bara di provinsi tersebut.
Pada kesempatan terpisah Pejabat Gubernur Kaltim Akmal Malik juga menegaskan untuk menegakkan aturan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2012 tersebut sambil berkoordinasi dengan para pihak.
"Aturan penggunaan jalan untuk kepentingan pertambangan dan perkebunan harus ditaati para pelaku pertambangan dan perkebunan," ujarnya.
Secara lebih rinci, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kaltim Endang Suherlan menyampaikan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kaltim. Penindakan akan dilakukan pada Januari 2024 mendatang.