Berau, IDN Times - Penyidik Polres Berau, Kalimantan Timur, menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau.
BS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Ancaman tersebut diterapkan berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengatakan, BS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memastikan kebakaran tersebut bukan disebabkan faktor alam.
"BS ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memastikan bahwa peristiwa kebakaran di lokasi tersebut bukan disebabkan oleh faktor alam, melainkan ada unsur kesengajaan," kata Ridho dilaporkan Antara di Tanjung Redeb, Sabtu (22/8/2026).
