Samarinda, IDN Times - Koalisi PWYP Indonesia Regional Kalimantan menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang mencerminkan lemahnya tata kelola lahan, pengawasan perizinan, dan penegakan hukum. Kondisi ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen pemerintah terhadap perubahan iklim, tepat 10 tahun setelah Indonesia mengesahkan Persetujuan Paris.
Kritik tersebut disampaikan dalam diskusi daring bertajuk “Satu Dekade Perjanjian Paris: Menagih Tanggung Jawab atas Karhutla, Evaluasi Kinerja Pemerintah dan Komitmen Iklim di Kalimantan”, Minggu (25/10/2026).
Diskusi menghadirkan perwakilan Gemawan, Pokja 30 Kalimantan Timur, Perkumpulan PADI Kaltim, dan WALHI Kaltim. Para peserta menyoroti dampak karhutla, tanggung jawab perusahaan pemegang konsesi, serta kebijakan pemerintah dalam mencegah kebakaran.
Keterangan tertulis koalisi menyebutkan, penurunan emisi tidak dapat disebut sebagai keberhasilan apabila karhutla terus berulang, pelanggaran tidak ditindak tegas, dan masyarakat tetap terpapar asap tanpa perlindungan memadai.
