Balikpapan, IDN Times - Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan. Tersangka kasusnya inisial IS yang bertugas sebagai Kasi Lalu Lintas Angkatan Laut dalam instansi tersebut.
Sebelumnya, IS dijemput tim penyidik dan sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Bersama dua orang lainnya yang juga diamankan.
"Iya (sudah ditetapkan tersangka), itu berdasarkan gelar perkara, keterangan saksi-saksi, dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik," ujar Direskrimsus Polda Kaltara Komisaris Besar Polisi Hendy Febrianto Kurniawan, Jumat (11/11/2022).