Kasus Asusila di Kukar, Remaja 13 Tahun Ditangkap Polisi

Kukar, IDN Times – Remaja berusia 13 tahun berinisial AH diamankan Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang. Ia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Sabtu (20/9/2025) dini hari.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Aulia Hadi Rahman, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil diamankan sehari setelah kejadian di rumahnya, berikut barang bukti berupa pakaian korban,” jelasnya.
1. Terbongkar karena kecurigaan orang tua

Aulia menerangkan peristiwa ini terungkap saat orang tua korban merasa curiga karena pintu kamar anaknya terkunci dari dalam. Ketika dicek melalui jendela, mereka mendapati sang anak sedang bersama pacarnya.
"Warga sekitar sempat berusaha mengamankan pelaku, namun AH berhasil melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi," ujar Kapolsek.
2. Pelaku ditahan di Mapolsek Tenggarong Seberang

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan seprai yang digunakan saat kejadian.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang IPTU Aulia.
3. Ancaman hukuman 15 tahun

Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
“Kasus ini jadi pengingat pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak, baik di rumah maupun lingkungan sekitar,” pungkas Kapolsek.