Samarinda, IDN Times - Kasus kekerasan seksual yakni ayah yang menggauli putri kandung di Kecamatan Samarinda Ulu masih dalam penyidikan kepolisian. Tersangka, Don Juan (54), ayah kandung Bunga (13)--bukan nama sebenarnya, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia diancam 15 tahun penjara. Maklum saja, tindakan tersangka telah melanggar Pasal 76D UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.