Balikpapan, IDN Times - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melimpahkan kasus mantan bos media nasional ke Kejaksaan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (24/8/2023) pukul 10.00 Wita.
Turut pula diserahkan tersangka Zainal Muttaqin berikut barang bukti kasus dugaan penggelapan keuangan perusahaannya.
Mantan Direktur Utama PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan anak usahanya PT Duta Manuntung (penerbit koran Kaltim Pos) dituduh menggelapkan aset perusahaan kurun waktu tahun 1993 hingga 2012. Kuasa Hukum Andi Syarifuddin yang melaporkan tuduhan kasus penggelapan tersebut kepada Bareskrim Mabes Polri.
"Kasusnya sudah dilimpahkan dari Polri ke Kejari Balikpapan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Balikpapan Ali Mustofa.
