Kasus Kematian Anak di Tangan Ibu Tiri, IF Divonis 20 Tahun Penjara

Pontianak, IDN Times - Kasus penyiksaan dan kematian bocah bernama Nizam yang dilakukan oleh ibu tirinya berinisial IF di Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) sudah menemui babak akhir.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (16/4/2025) menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa IF yang menyebabkan anak tirinya mengembuskan napas terakhir.
Putusan pengadilan tersebut, mengacu pada pasal 80 ayat 3 UU tentang Perlindungan Anak. Selain vonis 20 tahun penjara, ibu tiri ini tersebut juga didenda Rp4 miliar.
“Mengadili Iftahurahmah alias Ifta terbukti secara sah melakukan tindak pidana pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara dan denda Rp4 Miliar,” kata Ketua Hakim Wahyu Kusumaningrum saat membacakan vonis atas kasus kematian Nizam.
1. Tersangka divonis 20 tahun penjara

Majelis hakim yang diketuai Wahyu Kusumaningrum dengan hakim anggota Yamti Agustina dan Nisa Sukma Amelia tersebut mengenyampingkan pasal 338 KUHP dan 340 hukuman yang ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Apabila denda Rp4 miliar tidak dibayarkan, makan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan penjara. Wahyu Kusumaningrum juga menetapkan IF berada dalam tahanan.
IF sendiri secara virtual menyerahkan kepada pengacaranya yang hadir di persidangan tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut umum yang terdiri dari Ledy Daiyana, Mindaria, Edi Kusbiantoro, Ico Andreas Hatorangan Sagala menyatakan pikir-pikir kepada Majelis Hakim.
2. Ibu kandung Nizam teriak histeris

Kematian Nizam di tangan ibu tirinya yang terjadi beberapa bulan yang lalu di Kota Pontianak, masih membawa duka dan luka bagi kedua orang tua kandungnya, Tiwi dan Ican.
Tiwi menangis histeris di ruang sidang pasca-pembacaan vonis IF sang ibu tiri yang dihukum 20 tahun penjara atas kasus kematian anaknya. Tak hanya menangis, Tiwi juga berteriak.
“Harusnya dia (IF) dihukum mati!,” jerit Tiwi, ibu kandung nizam dengan tangisnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Pontianak, pada Rabu (16/4/2025).
3. Keluarga minta tersangka dihukum mati

Sedangkan Ican, ayah kandung Nizam juga meluapkan rasa kekecewaannya di pagar ruang sidang sambil berteriak. Tangisan dan teriakan kedua orang tua Nizam tersebut, sontak mengambil perhatian halayak yang hadir di ruangan sidang tersebut.
“Seharusnya dan rentetan kejadian yang kita ketahui, fakta hukum yang kemarin seharusnya Iftahurahmah mendapat hukuman yang lebih dari ini (hukuman mati),” tegas Tiwi.
“Untuk langkah selanjutnya akan didiskusikan dengan pengacara kami, termasuk apakah jaksa banding atau tidak, pengacara kami akan mananyakan hal tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, Saga Manalu selaku pengacara keluarga Nizam, menyatakan bahwa putusan 20 tahun dan denda Rp 4 miliar untuk terdakwa IF belum memenuhi rasa keadilan.
“Kalau dari pihak keluarga korban merasa belum memenuhi rasa keadilan,” tukasnya.