Kasus Pembunuhan Jurnalis oleh Anggota TNI AL Segera Disidangkan

Banjarbaru, IDN Times - Perkara pembunuhan jurnalis muda, Juwita (22), oleh anggota TNI AL berpangkat Kelasi I bernama Jumran, segera memasuki meja hijau. Oditurat Militer (Otmil) Banjarmasin secara resmi telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin di Jalan Trikora, Banjarbaru, Jumat (25/4/2025).
Kepala Oditurat Militer Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menyebutkan pelimpahan ini mencakup 11 orang saksi, 11 dokumen alat bukti, serta 38 barang bukti.
“Seluruh saksi dan alat bukti tersebut akan diperiksa di persidangan,” ujar Letkol Sunandi dalam konferensi pers usai pelimpahan.
1. Berkas perkara dalam proses penelitian kelengkapan

Juru Bicara Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin, Mayor Chk Ghesa Khiastra, menjelaskan bahwa berkas perkara masih dalam proses penelitian kelengkapan oleh panitera, baik secara materiil maupun formil.
Apabila dinyatakan lengkap, Ketua Pengadilan akan menunjuk majelis hakim dan menentukan jadwal sidang. Menurut Mayor Ghesa, sidang perdana diperkirakan akan digelar awal Mei 2025.
“Biasanya proses ini memakan waktu sekitar satu minggu sejak penetapan jadwal sidang,” jelasnya.
2. Pembunuhan berencana sebagai dakwaan subsider

Letkol Chk Sunandi menyampaikan bahwa tersangka Jumran didakwa dengan pasal subsider, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa sebagai subsider.
Namun, kuasa hukum keluarga korban, Oriza Sativa Tanau, menyoroti adanya perubahan penerapan pasal yang semula disebut “juncto” kini menjadi “subsider”.
“Dalam berkas pelimpahan awal dari Denpom Lanal ke Otmil, disebutkan Pasal 340 juncto Pasal 338. Tapi sekarang menjadi subsider. Ini membuka kemungkinan tersangka hanya dikenai pasal pembunuhan biasa,” ungkap Oriza.
Menurutnya, alat bukti yang ada sudah cukup kuat membuktikan bahwa pembunuhan dilakukan secara terencana.
“Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” tegasnya.
3. Potensi alat bukti dan tersangka baru

Letkol Chk Sunandi mengatakan bahwa pihaknya membuka kemungkinan adanya tambahan alat bukti atau saksi selama persidangan, termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru.
“Semuanya akan terlihat jelas saat persidangan. Untuk saat ini, kami belum bisa berspekulasi,” ujarnya.
Sementara itu, tim pengacara korban juga berencana menghadirkan dua saksi tambahan dan beberapa bukti baru yang belum sempat diajukan saat penyelidikan.
“Salah satunya adalah hasil tes DNA yang masih kami tunggu. Kami juga bersurat kepada Menkominfo untuk mendapatkan data pergerakan GPS mobil yang digunakan tersangka,” kata Oriza.
4. Persidangan akan digelar secara terbuka

Mayor Ghesa memastikan bahwa persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum dan media, sebagai bentuk komitmen transparansi lembaganya.
“Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kami berkomitmen melaksanakan proses hukum secara profesional dan akuntabel,” ujarnya.
Artikel ini dilaporkan Hendra, kontributor IDN Times di Banjarbaru.